← Semua berita
Sanksi dan Dampak Bagi Pekerja Magang yang Melakukan Shissō (失踪)
Melakukan shissō (失踪) atau kabur/meninggalkan tempat kerja tanpa izin resmi bagi peserta magang (Ginou Jisshusei) di Jepang membawa konsekuensi hukum, administratif, dan finansial yang sangat berat. Berikut adalah rincian sanksi dan dampak yang akan dihadapi oleh pekerja magang yang melakukan shissō: Penjelasan lebih lanjut, berikut ini.
1) Hukum dan Imigrasi
- Status Izin Tinggal Dicabut (Zairyū Shikaku No Torikeshi): Pihak perusahaan penerima (Jisshū Jisshi Kikan) dan Lembaga Pengawas (Kanri Dantai) akan segera melaporkan kejadian ke Kantor Imigrasi (Nyūkan) serta Organisasi Pelatihan Kerja Sama Teknis (OTIT). Setelah diproses, izin tinggal resmi akan dicabut, sehingga pekerja otomatis berstatus sebagai penduduk ilegal (Overstay / Fukouhei Taizai).
- Risiko Penangkapan dan Deportasi (Kyōsei Sōkan): Sebagai pendatang ilegal, pekerja sewaktu-waktu dapat ditangkap oleh pihak kepolisian atau petugas imigrasi Jepang. Setelah ditangkap, pekerja akan ditahan di pusat penahanan imigrasi sebelum dideportasi ke negara asal dengan biaya sendiri.
- Hukuman Larangan Masuk Jepang (Entry Ban): Warga negara asing yang dideportasi karena melakukan tindakan ilegal atau overstay akan dikenakan larangan masuk kembali ke Jepang selama 5 hingga 10 tahun, bahkan bisa seumur hidup tergantung pada tingkat pelanggaran hukum yang dilakukan.
- Kehilangan Kesempatan Mengubah Status ke Tokutei Ginou (SSW): Pekerja yang melakukan shissō memutus jalurnya untuk beralih ke visa Pekerja Keterampilan Spesifik (Tokutei Ginou). Imigrasi akan menolak permohonan perubahan status visa bagi siapapun yang memiliki catatan kabur.
2) Sanksi dan Dampak Finansial
- Kehilangan Hak Klaim Pengembalian Nenkin (Lump-sum Withdrawal Payment): Pekerja magang yang menyelesaikan program secara resmi berhak mencairkan kembali uang pensiun (Nenkin) yang telah dipotong selama bekerja. Dengan melakukan shissō dan menjadi ilegal, hak untuk mengklaim pencairan Nenkin ini akan hangus.
- Sisa Gaji dan Tabungan Berisiko Tidak Terbayar: Hak atas sisa gaji terakhir atau bonus dari perusahaan lama sering kali sulit diakses atau diperhitungkan karena pekerja memutus jalur komunikasi dan meninggalkan tempat kerja secara tidak sah.
- Denjimat / Denda Akad Perjanjian LKP di Indonesia: Banyak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau Sending Organization (SO) di Indonesia menerapkan pasal penalti atau ganti rugi dalam perjanjian pra-keberangkatan jika peserta kabur. Hal ini dapat memberatkan keluarga di Indonesia secara finansial atau hukum.
3) Sosial dan Kondisi Hidup di Jepang
- Eksploitasi oleh Pihak Ketiga / Calo Ilegal: Pekerja yang kabur umumnya bergantung pada calo atau perantara ilegal untuk mendapatkan pekerjaan informal (seperti konstruksi bawah tanah, pertanian terpencil, atau pembongkaran bangunan). Pekerja di posisi ini sangat rentan mengalami, seperti pembayaran gaji di bawah standar (underpaid) atau tidak dibayar sama sekali, jam kerja berlebihan tanpa jaminan keselamatan kerja (Kōsei Nenkin dan Shakai Hoken tidak berlaku), pemerasan dan ancaman akan dilaporkan ke imigrasi oleh pihak yang mempekerjakan.
- Tidak Memiliki Akses Layanan Kesehatan dan Publik: Tanpa Kartu Kependudukan (Zairyū Card) yang valid, pekerja tidak dapat mendaftar asuransi kesehatan nasional. Jika mengalami sakit berat atau kecelakaan kerja, biaya medis di rumah sakit Jepang harus dibayar penuh (100%) dengan tarif yang sangat mahal.
- Kesulitan Logistik dan Tempat Tinggal: Tanpa dokumen resmi, pekerja tidak dapat menyewa apartemen, membuka rekening bank, membeli kartu SIM telepon, atau melakukan transaksi resmi atas nama pribadi.
4) Dampak Terhadap Pihak Lain
- Beban Finansial dan Hukum bagi Keluarga di Indonesia: Pihak SO/LPK biasanya akan mendatangi penjamin atau keluarga pekerja di Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban sesuai dengan dokumen perjanjian keberangkatan.
- Merusak Reputasi dan Kuota Pekerja Indonesia: Tingginya angka shissō dari suatu negara dapat menurunkan tingkat kepercayaan Receiving Organization di Jepang terhadap tenaga kerja asal negara tersebut. Hal ini dapat berdampak pada pengetatan kuota atau penghentian kerja sama penerimaan magang bagi calon pekerja Indonesia lainnya di masa mendatang.
Itulah beberapa sanksi dan dampak yang akan diterima jika melakukan pelanggaran shissō (失踪) selama magang atau kerja di Jepang. Maka dari itu kalian harus bisa memikirkannya dengan matang dan lebih berhati-hati.
Artikel ini bermanfaat?
0 bangau