img

Kenshusei Wajib Tahu! Inilah Bahaya Tersembunyi di Balik Judol

Judi online atau yang biasa disebut dengan judol telah menjadi fenomena yang telah tersebar ke seluruh Indonesia dan dapat dianggap sebagai salah satu krisis masyarakat indonesia yang sangat meresahkan. Kasus ini kian meluas seiring dengan meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap internet dan perkembangan teknologi digital. Situs-situs judi online mulai bermunculan secara masif dan terekspos di masyarakat, bahkan menyasar ke generasi muda.

Tahukah kamu bahwa judi online memiliki banyak risiko buruk yang mungkin jarang disadari oleh pemainnya? Berikut beberapa dampak serius yang bisa ditimbulkan:


1. Kerugian Finansial

Situs-situs judol memanfaatkan dan mendorong ide keberuntungan instan untuk meyakinkan pemain bahwa mereka dapat memperoleh kekayaan besar dalam waktu yang singkat. Padahal, faktanya kerugian yang didapatkan cenderung lebih banyak dibanding keuntungan yang diraih. Hal ini lah yang berbahaya bagi situasi finansial kamu. Tidak sedikit penjudi yang berpikir bahwa mereka akan beruntung dan menang, sehingga mengeluarkan uang yang banyak untuk mengejar kemenangan yang sebenarnya semu.


Tidak jarang juga beberapa situs judol sengaja melakukan kecurangan. Pemenang sering kali sudah ditentukan dari awal, baik orang dalam maupun kerabat dari pengelola situs. Sehingga, pemain biasa sebenarnya cenderung tidak memiliki kesempatan untuk menang.

 

“Apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judi online, maka terdapat potensi kerugian dari praktik ini yang dapat mencapai sekitar Rp 1.000 triliun di akhir tahun 2025,”

ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, di kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025.


Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar juga mengatakan bahwa 8,8 juta masyarakat pemain judi online menjadi penyumbang angka kemiskinan baru di Indonesia


2. Berpengaruh terhadap kesehatan mental dan fisik

Dari segi psikologis, judol dapat menciptakan ketergantungan (addiction). Pemain bisa mengalami stress, gangguan kecemasan, depresi, hingga insomnia akibat tekanan permainan. Tidak jarang, kondisi ini membuat seseorang kehilangan kemampuan untuk mengontrol emosi, menjadi mudah marah, bahkan menyakiti diri sendiri atau orang lain.


Bagi kenshusei yang jauh dari keluarga, kondisi mental semacam ini bisa menjadi memburuk karena minimnya dukungan sosial. Alih-alih menjadi sarana untuk mendapat uang yang lebih, judol justru menggerogoti kesehatan mental dan fisik secara perlahan.


3. Memicu Tindakan Kriminal

Kerugian finansial dan stress yang dihadapi oleh pemain judol sering sekali mendorong mereka untuk melakukan tindakan kriminal. Banyak perilaku kriminal turunan seperti kasus bunuh diri dan pembunuhan antar keluarga terjadi. Beberapa kasus tragis di Indonesia menunjukkan betapa serius dampak yang ditimbulkan:


Kasus di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dimana seorang anak bernama AL (48) nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R (80) demi bisa main judi daring.


Kasus di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, seorang ibu M (52) tega menghabisi anak kandungnya EJ (29) karena kesal kerap dimintai uang oleh anaknya untuk judi daring.


Dan kasus di Asrama Polisi Kota Mojokerto, Jawa Timur, dimana seorang polisi wanita bernama Briptu FN nekat membakar hidup-hidup suaminya berinisial Briptu RD hingga meninggal karena stress menghadapi suami yang sudah kecanduan judi online.


4. Data Pribadi rentan dicuri 

Situs judi online biasanya membutuhkan data pribadi pemain, mulai dari nomor identitas, nomor telepon, hingga rekening bank untuk hal-hal seperti pendaftaran, transaksi, dan verifikasi akun. Data yang dimasukkan tidak jarang jatuh ke tangan yang salah. Situs judol dapat mencuri data dari penggunanya untuk melakukan penipuan, mencuri identitas, dan bahkan menjual datamu ke pihak ketiga yang tidak sah. Beberapa situs judi juga menggunakan metode pembayaran yang tidak aman terhadap pencurian sehingga dapat terjadi pencurian dana dan akses rekening yang terbobol.


Artinya, bukan hanya uang yang hilang di meja judi, terjadi juga keamanan identitas pribadi yang bisa terancam.


5. Bisa Masuk ke Ranah Pidana

Judi online termasuk dalam perbuatan yang dilarang secara hukum. Misalnya, larangan tersebut tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 yang menyatakan:


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.


Selain itu, kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, termasuk perjudian, juga diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) No. 8 Tahun 2010, khususnya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1). Bagi pelaku TPPU, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara hingga 20 (dua puluh) tahun serta denda maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 


Intinya, Judi online bukanlah jalan keluar untuk mencari hiburan atau menambahkan penghasilan, terutama bagi kenshusei yang bekerja keras demi masa depan diri sendiri dan keluarga. Alih-alih membawa keberuntungan, judol justru menjerumuskan pada kerugian finansial, kerusakan mental, tindakan kriminal, hingga ancaman pencurian data pribadi.


Sebagai generasi muda dan kenshusei, penting untuk membentengi diri dari rayuan cepat kaya lewat judol. Ingatlah bahwa hasil kerja keras yang halal jauh lebih baik dibanding keuntungan semu dari perjudian.


Jangan biarkan judol merusak masa depanmu.

Tag
#Judol #Judi Online #Bahaya Judol #Info Kenshusei #Jepang #Indonesia #LPK Higlob #Higlob International Education

Leave a Reply